Loading...
Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah

By On September 15, 2018


engan maraknya SMS yang menjanjikan hadiah namun berujung pada penipuan, yaitu korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku penipuan SMS berhadiah. Dalam hal ini siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah pihak operator? Atau bank yang harus bertanggung jawab apabila SMS tersebut menyertakan nama bank sebagai pemberi ‘hadiah’?

Pada dasarnya dimungkinkan untuk mengirimkan short message service (“SMS”) yang berisi hadiah langsung atau hadiah yang diundi maupun undian gratis berhadiah apabila hal tersebut dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten[1] sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 dan 14 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (“Permenkominfo 9/2017”) sebagai berikut:
 
Pasal 13 Permenkominfo 9/2017
  1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menyediakan Konten[2] berisi hadiah langsung atau hadiah yang diundi.
  2. Hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus jelas dan dapat berupa produk Konten.
  3. Informasi langsung melalui handset tentang adanya hadiah yang diundi hanya dapat disebarkan kepada Pengguna yang sudah berstatus Pelanggan.
  4. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten berisi hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan mengenai penyelenggaraan produk berhadiah.
 
Pasal 14 Permenkominfo 9/2017
  1. Dalam rangka promosi produk Konten, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menyelenggarakan undian gratis berhadiah.
  2. Peserta undian gratis berhadiah merupakan pengguna produk Konten terkait atau yang sudah terdaftar sebagai Pelanggan dari produk Konten yang mengadakan undian gratis berhadiah.
  3. Penyelenggaraan undian gratis berhadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
  4. Penyelenggaraan undian gratis berhadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang membebankan biaya penyelenggaraan undian kepada Pelanggan.
  5. Penyelenggara jaringan yang menyalurkan pesan dari Pelanggan ke Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang menyelenggarakan undian gratis berhadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memungut biaya pengiriman dari Pelanggan jasa penyediaan Konten dengan Tarif Normal.
  6. Penyelenggara jaringan yang menyalurkan pesan dari penyelenggara undian gratis berhadiah kepada Pengguna dilarang memungut biaya dari Pengguna Jasa Penyediaan Konten.
 
Penyelenggara jaringan dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib melakukan upaya perlindungan Pengguna meliputi perlindungan terhadap:[3]
  1. gangguan privacy;
  2. penawaran yang mengganggu;
  3. penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi; dan
  4. tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).
 
Upaya perlindungan Pengguna sebagaimana dimaksud di atas pada huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilakukan dengan cara meliputi:[4]
  1. menata ulang sistem registrasi pelanggan prabayar;
  2. memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan
  3. membangun sistem tanggap cepat pengaduan/laporan konsumen.
 
Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan yang menimbulkan kerugian terhadap Pengguna.[5]
 
Namun jika pelaku penipuan yang dilakukan melalui layanan pesan pendek atau SMS adalah sesama pengguna operator seluler, maka menurut hemat kami kita bisa mengacu pada ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
 
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
 
Melihat pada perumusan pasal tersebut di atas, kami jabarkan unsur-unsur pasal tersebut terkait dengan tindak pidana penipuan melalui:
  • Barangsiapa = menunjukkan bahwa siapapun yang melakukan perbuatan;
  • Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
Membujuk = melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian;
Barang = segala sesuatu yang berwujud, termasuk uang;
  • Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum;
Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak = menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak;
  • Dengan menggunakan nama atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat) atau karangan perkataan bohong;
Nama palsu = nama yang bukan nama sendiri;
Keadaan palsu = misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, bank, yang sebenarnya ia bukan penjabat itu;
Akal cerdik atau tipu muslihat = suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.
(disarikan dari KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal oleh R. Soesilo, hal. 261)
 
Jika unsur-unsur di atas terpenuhi, maka seseorang dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan.
 
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, yang harus bertanggung jawab atas penipuan yang dilakukan melalui SMS adalah tergantung pelakunya apakah Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten (dalam konteks pertanyaan Anda adalah bank) atau sesama Pengguna.
 
Apabila pelakunya adalah Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten (bank), maka Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten (bank) dan/atau penyelenggara jaringan (operator seluler) atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten (bank) dan/atau penyelenggara jaringan (operator seluler) yang menimbulkan kerugian terhadap Pengguna.
 
Sementara apabila pelakunya adalah sesama pengguna, dalam kejahatan dengan modus penipuan via SMS, si pengguna seringkali mencatut/menggunakan nama atau mengatasnamakan operator seluler maupun bank tertentu tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak-pihak tersebut. Maka menurut hemat kami kita bisa mengacu pada ketentuan Pasal 378 KUHP.
 
Dalam kasus penipuan berkedok SMS atau undian berhadiah ini, pihak operator selulermaupun bank dapat melakukan upaya-upaya yang dapat mencegah konsumen atau nasabah menjadi korban penipuan. Misalnya, dengan memberikan pengumuman atau pemberitahuan secara luas mengenai modus-modus penipuan via SMS atau telepon yang mengatasnamakan institusi mereka. Selain itu, pihak operator seluler dan bank juga wajib membantu polisi dalam mengusut pelaku penipuan melalui sms.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler.

Prosedur Bila Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Perkara

By On September 15, 2018


Apakah boleh kita mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan terkait kasus yang kita laporkan ke pihak kepolisian namun tidak diproses secara hukum selama satu tahun, dan tanpa memberikan keterangan apapun terhadap korban?

Pengertian praperadilan berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah sebagai berikut:
 
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur undang-undang ini, tentang:
  1. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
 
Sehingga apabila Saudara mengajukan permohonan praperadilan dengan dasar “kasus tidak diproses selama 1 (satu) tahun”, maka dapat kami sampaikan bahwa alasan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 butir 10 KUHAP. Lebih lanjut tentang praperadilan diuraikan dalam KUHAP Bab X Bagian Kesatu tentang PraperadilanPasal 77 - Pasal 83 KUHAP
 
Namun bilamana diperkenankan, kami akan memberikan saran hukum kepada Saudara untuk menghadapi permasalahan hukum terkait tidak diprosesnya laporan ke pihak kepolisian, sebagai berikut:
 
  1. Pertama, pastikan Saudara sebagai Pelapor mengetahui nomor Laporan Polisi yang Saudara buat pada saat itu.
Dahulu berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 12/2009”) mengatur bahwa setiap pelapor/pengadu wajib menerima “Surat Tanda Terima Laporan (STTL)”, namun peraturan tersebut sudah dicabut oleh Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”) yang tidak lagi mengatur demikian.
 
Sehingga Saudara harus memastikan terlebih dahulu bahwa laporan yang Saudara sampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah teregistrasi dengan adanya nomor laporan polisi.
 
Selain itu perlu kami informasikan terkait dengan mekanisme penyampaian laporan pada pihak kepolisian dan proses penyidikan terhadap laporan tersebut berdasarkan Pasal 14 Perkap 14/2012, sebagai berikut:
  1. Bahwa penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan.[1]
  2. Setelah Laporan Polisi dibuat, maka terhadap Pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”.[2]
 
Selain daripada itu, sebagai Pelapor kami sarankan untuk mengetahui benar nama Penyidik pada instansi kepolisian terkait yang ditugaskan untuk menyidik perkara Saudara. Sebab tidak semua anggota polisi pada instansi kepolisian terkait menangani perkara Saudara.
 
  1. Bahwa apabila Saudara tidak juga memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat, maka Saudara sebagai Pelapor dapat mengajukan permohonan agar dapat diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Mengenai hal perolehan SP2HP, berikut akan kami sampaikan dasar hukum terkait, antara lain:

  1. Pasal 12 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 16/2010”), yang menyebutkan bahwa SP2HP merupakan informasi publik yang merupakan hak dari pihak pelapor.

  1. Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap 21/2011”), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
Dalam laman POLRI - Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dijelaskan bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap 12/2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap 14/2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap 14/2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.
Agar memudahkan pihak Pelapor/Pengadu mendapatkan SP2HP, pihak Kepolisian Badan Reserse Kriminal Polri (BARESKRIM POLRI) memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat melalui laman Layanan SP2HP Online. Melalui situs ini, pihak Pelapor/Pengadu dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukan data berupa:
  1. Nomor LP;
  2. Nama Lengkap Pelapor;
  3. Tanggal Lahir Pelapor.
Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait atau dapat diakses secara online, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap 21/2011 jo. Pasal 12 huruf c Perkap 16/2010.

  1. Pasal 11 ayat (2) Perkap No. 21 Tahun 2011 menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
 
Apabila kemudian terhadap laporan polisi yang telah Saudara buat diketahui telah dilakukan penghentian penyidikan yang telah diinformasikan Penyidik terkait kepada Saudara melalui SP2HP, bilamana terdapat alasan keberatan terhadap penghentian penyidikan tersebut maka Saudara dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP yang selengkapnya berbunyi demikian:
 
Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
 
Sebelum terdapat penghentian penyidikan yang diinformasikan oleh Penyidik dalam bentuk SP2HP kepada Saudara sebagai Pelapor, maka selama itu Saudara tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan dengan menggunakan alasan “laporan ke pihak kepolisian tidak diproses secara hukum selama satu tahun, dan tanpa memberikan keterangan apapun terhadap korban”, dengan kata lain permohonan praperadilan dapat Saudara ajukan ketika dihentikannya proses penyidikan sebagaimana telah kami jelaskan.
 
Demikian kiranya dapat membantu permasalahan hukum yang Saudara sedang hadapi.
 
Dasar Hukum :
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah dicabut oleh Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan;
 

Bentuk Penghinaan yang Bisa Dijerat Pasal tentang Hate Speech

By On September 15, 2018



Apakah kalau ada netizen yang beropini atau berkomentar di social media perihal postingan yang membandingkan SDM di Indonesia dengan SDM negara lain yang sangat maju, dengan menulis bahwa kualitas SDM negara lain yang lebih maju lebih baik dari kualitas SDM negara Indonesia karena SDM di Indonesia rata-rata memiliki prestasi dan kualitas dibawah rata-rata dan lagi mengatakan SDM di Indonesia kurang pantas dibandingkan dengan SDM negara maju karena kualitas dan prestasinya yang rata-rata dibawah rata-rata. Apakah itu termasuk penghinaan atau ujaran kebencian?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia - 1, yang diakses dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, opini diartikan sebagai berikut:
 
Pendapat/pikiran/pendirian.
 
Sementara komentar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia – 2, didefinisikan sebagai berikut:
 
Ulasan atau tanggapan atas berita, pidato, dan sebagainya (untuk menerangkan atau menjelaskan).
 
Dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225), R. Soesilo  mengatakan bahwa penghinaan ada 6 macam, yaitu:
  1. Menista (smaad) terdapat di Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
  2. Menista dengan surat (smaadschrift) ada di Pasal 310 ayat (2) KUHP;
  3. Memfitnah (laster) terdapat di Pasal 311 KUHP;
  4. Penghinaan ringan (eenvoudige belediging) terdapat di Pasal 315 KUHP;
  5. Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht) terdapat di Pasal 317 KUHP;
  6. Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking) terdapat di Pasal 318  KUHP.
 
Selengkapnya baca: Barang Bukti Pencemaran Nama Baik.
 
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) (“SE KAPOLRI 6/2015”) dijelaskan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk:[3]
  1. penghinaan;
  2. pencemaran nama baik;
  3. penistaan;
  4. perbuatan tidak menyenangkan;
  5. memprovokasi;
  6. menghasut;
  7. penyebaran berita bohong;
dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.
 
Menyambung pertanyaan Anda, penghinaan merupakan salah satu bentuk dari ujaran kebencian.
 
Selanjutnya, bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:[4]
  1. suku;
  2. agama;
  3. aliran keagamaan;
  4. keyakinan/kepercayaan;
  5. ras;
  6. antargolongan;
  7. warna kulit;
  8. etnis;
  9. gender;
  10. kaum difabel (cacat);
  11. orientasi seksual.
 
Selengkapnya simak artikel Jerat Hukum Penyebar Ujaran Kebencian di YouTube.
 
Jenderal Polisi Badrodin Haiti (Kapolri Tahun 2015-2016) menegaskan jika berita yang cenderung menyudutkan atau mengkritik pemerintah itu tidak termasuk dalam ujaran kebencian atau hate speech. Kecuali, jika kritikan yang disampaikan telah menyudutkan agama, suku dan warna kulit tertentu.
 
Badrodin mengatakan, SE KAPOLRI 6/2015 yang dikeluarkannya itu dimaksudkan untuk masyarakat agar tidak sering mengeluarkan ujaran kebencian pada suku, agama, ras dan warna kulit (SARA). Tak hanya itu, hate speech adalah tindak pidana yang berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong.
 
Selanjutnya, SE tersebut dikeluarkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan komentar atau berpendapat baik secara langsung ataupun melalui sosial media. Selain itu, SE ini juga merupakan salah satu upaya penegasan dari KUHP terkait dengan penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.
 
Perlu dipahami sebelum SE Hate Speech ini terbit pun ketentuan-ketentuan mengenai larangan berujar kebencian telah ada dan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
 
Simak juga artikel Kapolri: Kritik Kepada Pemerintah Bukan Hate Speech dan Keberlakuan SE Kapolri Hate Speech dan Dampak Hukumnya.
 
Sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) diundangkan Pada tanggal 21 April 2008, telah diatur mengenai sanksi terhadap hate speech yang dilakukan di media sosial, yaitu di Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Namun UU ITE telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Pengenaan sanksi hate speech yang dilakukan di media sosial dapat didasarkan pada Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 sebagai berikut:
 
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 
Selain itu, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian juga dapat mengacu pada ketentuan Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (“UU 40/2008”) yang mengatur mengenai tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain. Sanksinya adalah pidana penjara paling llama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
 
Menurut hemat kami, jika ada netizen yang berkomentar di dalam postingan yang membandingkan SDM Indonesia kurang pantas jika dibandingkan dengan SDM negara maju, hal tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyebaran ujaran kebencian.
 
Kita perlu melihat lebih apakah memenuhi unsur-unsur atau bentuk-bentuk ujaran kebencian dalam SE KAPOLRI 6/2015 sebagaimana telah dijelaskan. Selain itu harus juga dilihat apakah bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.
 
 
Dasar Hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  4. Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech).
 
Referensi :
  1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991
  2. Kamus Besar Bahasa Indonesia - 1, dikunjungi pada tanggal 13 Agustus 2018, Pukul 16.00 WIB
  3. Kamus Besar Bahasa Indonesia – 2, dikunjungi pada tanggal 13 Agustus 2018, Pukul 16.05 WIB

Jerat Pidana Bagi Orang yang Membakar Taman Nasional

By On September 15, 2018

 
 
Taman Nasional Sebagai Kawasan Hutan Konservasi
kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (“UU P3H”) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“UU 5/1990”).
 
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.[1]
 
Kawasan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi alam. Kawasan taman nasional ditata ke dalam zona sebagai berikut:[2]
  1. zona inti adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia;
  2. zona rimba adalah bagian kawasan taman nasional yang berfungsi sebagai penyangga zona inti; dan
  3. zona pemanfaatan adalah bagian kawasan taman nasional yang dijadikan pusat rekreasi dan kunjungan wisata
 
Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.[3] Kawasan pelestarian alam terdiri dari:[4]
  1. taman nasional;
  2. taman hutan raya;
  3. taman wisata alam
 
Kawasan pelestarian alam ini merupakan salah satu jenis hutan konservasi.[5] Hutan konservasi ini adalah salah satu jenis hutan berdasarkan fungsi pokok hutan. Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut: [6]
  1. hutan konservasi,
kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.[7]
  1. hutan lindung, dan
kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.[8]
  1. hutan produksi.
kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.[9]
 
Kegiatan yang Boleh dan Dilarang Pada Taman Nasional
Di dalam taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, dan wisata alam.[10] Kegiatan tersebut harus dilakukan tanpa mengurangi fungsi pokok masing-masing kawasan.[11]
 
Pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional dilarang melakukan pemanfaatan kawasan hutan.[12]
 
Pada cagar alam dan zona inti taman nasional tidak boleh dilakukan kegiatan rehabilitasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhasan, keaslian, keunikan, dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya.[13]
 
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU 5/1990.
 
Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.[14]
 
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran berupa melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.[15]
 
Kemudian Setiap orang juga dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.[16]
 
Barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.[17]
 
Jerat Pidana Bagi Pembakar Hutan
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai tindakan seseorang yang membakar taman nasional, tindakan tersebut merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dilakukan pada Kawasan hutan (termasuk taman nasional). Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut diatur dalam Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan, yakni:
 
Setiap orang dilarang:
  1. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
  2. merambah kawasan hutan;
  3. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
    1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
    2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
    3. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
    4. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
  4. membakar hutan;
  5. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
  6. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
  7. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri;
  8. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
  9. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
  10. membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang;
  11. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
  12. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
  13. mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
 
Dari ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa perbuatan membakar hutan merupakan hal yang dilarang. Bagi orang yang sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d yaitu membakar hutan (termasuk taman nasional), diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.[18]
 
Sebagai tambahan informasi, ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf i UU Kehutanan tersebut di atas dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
 
Selain itu, ketentuan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf, h, huruf j, serta huruf k juga sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU P3H.[19]
 
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 354/PID.B/2013/PN.PSP. Dalam kasus tersebut, terdakwa membakar lahan yang termasuk ke dalam hutan produksi yang nantinya akan ditanami padi oleh terdakwa. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ”dengan sengaja membakar hutan”. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 bulan pidana kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Kehutanan.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya;
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
 
Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 354/PID.B/2013/PN.PSP

[1] Pasal 1 angka 14 UU 5/1990
[2] Penjelasan Pasal 24 UU Kehutanan
[3] Pasal 1 angka13 UU 5/1990
[4] Pasal 29 ayat (1) UU 5/1990
[5] Pasal 7 huruf b UU Kehutanan
[6] Pasal 6 ayat (2) UU Kehutanan
[7] Pasal 1 huruf i UU Kehutanan
[8] Pasal 1 huruf h UU Kehutanan
[9] Pasal 1 huru g UU Kehutanan
[10] Pasal 31 ayat (1) UU 5/1990
[11] Pasal 31 ayat (2) UU 5/1990
[12] Pasal 24 UU Kehutanan
[13] Penjelasan Pasal 41 ayat (2) UU Kehutanan
[14] Pasal 33 ayat (2) UU 5/1990
[15] Pasal 40 ayat (1) UU 5/1990
[16] Pasal 33 ayat (3) UU 5/1990
[17] Pasal 40 ayat (2) UU 5/1990
[18] Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan
[19] Pasal 112 UU P3H

Jika Pelaku Telah Menghapus Status Facebook Berisi Penghinaan

By On September 15, 2018


Bagaimana langkah untuk memproses hukum orang yang menghina melalui status Facebook, tetapi status itu sudah dihapus?

Menghina Lewat Status Facebook
Pasal penghinaan yang dapat dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang selengkapnya berbunyi:
 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
 
Ancaman pidana jika melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni:
 
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
 
Sehingga, dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut di atas, penghinaan melalui status Facebook memenuhi unsur “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, sehingga termasuk perbuatan pidana.
 
Ketentuan mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dijelaskan di atas merupakan delik aduan.[1] Delik aduan sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut?, adalah delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
 
Itu artinya, orang yang melakukan penghinaan/pencemaran nama baik melalui status Facebook dapat dipidana apabila adanya aduan dari korban.
 
Langkah Hukum
Langkah untuk memproses hukum untuk delik penghinaan melalui jejaring sosial seperti Facebook pada dasarnya sama dengan langkah untuk memproses hukum suatu delik penghinaan pada umumnya.
 
Anda bisa datang langsung dan membuat laporan kejadian ke Kepolisian terdekat, atau jika Anda berada di wilayah Jakarta, Anda bisa membuat laporan kejadian pada Subdirektorat Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
 
Atau korban penghinaan dapat menuntut secara pidana terhadap perbuatan penghinaan/pencemaran nama baik melalui status Facebook, dengan cara sebagai berikut:[2]
  1. Orang yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.
  2. Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
 
Mengingat delik penghinaan dalam UU ITE dan perubahannya merupakan delik aduan, maka kehadiran Anda sebagai pelapor atau “orang yang merasa menjadi korban penghinaan” sangat dibutuhkan, khususnya untuk membuktikan konten dan konteks dari penghinaan sebagaimana dimaksud. Kelengkapan yang harus Anda siapkan adalah identitas pribadi dan sekiranya ada, dapat disampaikan bukti penghinaan sebagaimana dimaksud. Biasanya, selain Anda diminta membuat Laporan Kejadian (LK), Anda juga akan dimintai keterangan tertulis yang akan dituangkan dalam Berita Acara Pelapor.
 
Apabila status Facebook yang dianggap menghina Anda sudah dihapus oleh Terlapor, Anda dapat menyampaikannya kepada penyidik dalam Laporan Kejadian. Dalam banyak kasus, pengelola Facebook masih menyimpan log data status pengguna Facebook untuk periode tertentu berdasarkan pertimbangan kebijakan internal Facebook. Untuk itu, sebaiknya sesegera mungkin Anda melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang sebagaimana kami sebutkan di atas.
 
Alternatif lainnya, Anda dapat mengadukannya melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
 
Jadi penting juga untuk mengambil screenshot atas status Facebook yang diunggah oleh orang yang menghina, sebelum orang tersebut menghapusnya, untuk kemudian dijadikan bukti atau syarat untuk mengirim aduan.
 
Sebagai tambahan informasi, langkah lain yang dapat Anda lakukan adalah dengan mengunjungi Pusat Bantuan yang disediakan oleh Facebook kemudian mengisi Formulir Pelaporan Penghinaan. Formulir ini ditujukan untuk melaporkan konten yang dikirimkan di Facebook yang Anda yakini merupakan penghinaan berdasarkan undang-undang yang melanggar hak legal personal Anda. Jenis laporan lain tidak akan ditangani melalui formulir ini. Sebelum menuntut pembuat konten itu di Facebook bersifat penghinaan, Anda sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara yang berkualifikasi.
 
 
Dasar hukum:
  1. Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Risiko Hukum Jika Mengganggu Mantan Pacar yang Sudah Menikah

By On September 15, 2018




Kami akan memberikan beberapa kemungkinan risiko hukum yang Anda miliki terkait perbuatan Anda yang “mengganggu” mantan pacar Anda melalui telepon dan SMS tersebut.
 
Hukum Pidana
  1. Perbuatan Anda yang mengganggu mantan pacar Anda melalui telepon dan mengirim SMS sulit atau tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana apabila tidak didukung bukti-bukti lain. Sebagai contoh, untuk tindak pidana perselingkuhan yang mengarah pada perzinahan, apabila hanya sebatas telepon dan SMS mesra, maka SMS tersebut perlu didukung dengan bukti-bukti lain. Sebagai penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini, dapat Anda simak dalam artikel Ingin Gugat Cerai Karena SMS Mesra di HP Suami dan Foto Mesra Istri Bersama Pria Lain Sebagai Bukti Perzinahan.
 
  1. Risiko hukum dari perbuatan Anda adalah apabila di dalam pembicaraan telepon dan SMS itu mengandung muatan mencaci maki mantan pacar Anda (misalnya perkataan kasar yang terlontar karena ia meninggalkan Anda dan menikah dengan orang lain), maka perbuatan Anda bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang pengaturannya dapat kita jumpai dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”):
 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
 
Sanksi bagi Anda jika memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016. Penjelasan lebih lanjut mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ini dapat Anda simak dalam artikel Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?.
 
  1. Risiko pidana lain yang mungkin Anda terima adalah terkait tindak pidana pengancaman. Apabila di dalam pembicaraan telepon maupun pesan dalam SMS yang Anda kirimkan itu mengandung muatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti mantan pacar Anda (misalnya ancaman akan melakukan kekerasan pada pasangan mantan pacar Anda), maka perbuatan tersebut diancam pidana sesuai Pasal 29 UU ITE:
 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
 
Menurut Pasal 45B UU 19/2016, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
 
Hukum Perdata
Di samping risiko hukum pidana yang Anda mungkin terima, secara hukum perdata, perbuatan Anda juga dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan:
 
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
 
Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan Anda sampai menimbulkan kerugian bagi mantan pacar Anda. Jika hal tersebut terjadi, maka mantan pacar Anda dapat menggugat Anda secara perdata.
 
Seperti yang sering dijelaskan dalam beberapa artikel sebelumnya, salah satunya dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, dikatakan antara lain Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) yang menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:
  1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
  2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
  3. Ada kerugian;
  4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
  5. Ada kesalahan.
 
Namun demikian, menurut hemat kami, menjadi pihak ketiga dalam rumah tangga orang lain bukanlah hal yang patut untuk dilakukan. Ada baiknya Anda juga memposisikan diri Anda sebagai pasangan mantan pacar Anda saat ini yang rasanya tentu tidak menyenangkan. Oleh karena itu, Anda sebaiknya tidak lagi mengganggu mantan pacar Anda. Sebagai referensi, Anda juga dapat membaca artikel Cara Menghadapi Pacar Suami yang Mengganggu Keharmonisan Rumah Tangga.
 
Dasar hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Referensi:
  1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991
  2. Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003