Menghina Lewat Status Facebook
Pasal penghinaan yang dapat dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang selengkapnya berbunyi:
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik
Ancaman pidana jika melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni:
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).
Sehingga, dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut di atas, penghinaan melalui status Facebook memenuhi
unsur “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik”, sehingga termasuk perbuatan pidana.
Ketentuan mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dijelaskan di atas merupakan delik aduan.[1] Delik aduan sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut?, adalah delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban).
Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya
kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu
perdamaian.
Itu artinya, orang yang melakukan penghinaan/pencemaran nama baik melalui status Facebook dapat dipidana apabila adanya aduan dari korban.
Langkah Hukum
Langkah untuk memproses hukum untuk delik penghinaan melalui jejaring sosial seperti Facebook pada dasarnya sama dengan langkah untuk memproses hukum suatu delik penghinaan pada umumnya.
Anda bisa datang langsung dan membuat
laporan kejadian ke Kepolisian terdekat, atau jika Anda berada di
wilayah Jakarta, Anda bisa membuat laporan kejadian pada Subdirektorat Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Atau korban penghinaan dapat menuntut secara pidana terhadap perbuatan penghinaan/pencemaran nama baik melalui status Facebook, dengan cara sebagai berikut:[2]
-
Orang yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.
-
Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
Mengingat delik penghinaan dalam UU ITE
dan perubahannya merupakan delik aduan, maka kehadiran Anda sebagai
pelapor atau “orang yang merasa menjadi korban penghinaan” sangat
dibutuhkan, khususnya untuk membuktikan konten dan konteks dari
penghinaan sebagaimana dimaksud. Kelengkapan yang harus Anda siapkan
adalah identitas pribadi dan sekiranya ada, dapat disampaikan bukti
penghinaan sebagaimana dimaksud. Biasanya, selain Anda diminta membuat
Laporan Kejadian (LK), Anda juga akan dimintai keterangan tertulis yang
akan dituangkan dalam Berita Acara Pelapor.
Apabila status Facebook
yang dianggap menghina Anda sudah dihapus oleh Terlapor, Anda dapat
menyampaikannya kepada penyidik dalam Laporan Kejadian. Dalam banyak
kasus, pengelola Facebook masih menyimpan log data status pengguna Facebook untuk periode tertentu berdasarkan pertimbangan kebijakan internal Facebook.
Untuk itu, sebaiknya sesegera mungkin Anda melaporkan kejadian tersebut
kepada pihak berwenang sebagaimana kami sebutkan di atas.
Alternatif lainnya, Anda dapat mengadukannya melalui laman Aduan Konten
dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda
harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi
beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
Jadi penting juga untuk mengambil screenshot atas status Facebook
yang diunggah oleh orang yang menghina, sebelum orang tersebut
menghapusnya, untuk kemudian dijadikan bukti atau syarat untuk mengirim
aduan.
Sebagai tambahan informasi, langkah lain yang dapat Anda lakukan adalah dengan mengunjungi Pusat Bantuan yang disediakan oleh Facebook kemudian mengisi Formulir Pelaporan Penghinaan. Formulir ini ditujukan untuk melaporkan konten yang dikirimkan di Facebook
yang Anda yakini merupakan penghinaan berdasarkan undang-undang yang
melanggar hak legal personal Anda. Jenis laporan lain tidak akan
ditangani melalui formulir ini. Sebelum menuntut pembuat konten itu di Facebook bersifat penghinaan, Anda sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara yang berkualifikasi.
Dasar hukum:
-
Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
