Taman Nasional Sebagai Kawasan Hutan Konservasi
kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (“UU P3H”) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“UU 5/1990”).
Taman nasional
adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola
dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.[1]
Kawasan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam
yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang
dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi alam. Kawasan taman
nasional ditata ke dalam zona sebagai berikut:[2]
-
zona inti adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia;
-
zona rimba adalah bagian kawasan taman nasional yang berfungsi sebagai penyangga zona inti; dan
-
zona pemanfaatan adalah bagian kawasan taman nasional yang dijadikan pusat rekreasi dan kunjungan wisata
Kawasan
pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di
darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem
penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa,
serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.[3] Kawasan pelestarian alam terdiri dari:[4]
-
taman nasional;
-
taman hutan raya;
-
taman wisata alam
Kawasan pelestarian alam ini merupakan salah satu jenis hutan konservasi.[5]
Hutan konservasi ini adalah salah satu jenis hutan berdasarkan fungsi
pokok hutan. Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok
sebagai berikut: [6]
-
hutan konservasi,
kawasan
hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.[7]
-
hutan lindung, dan
kawasan
hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan
erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.[8]
-
hutan produksi.
kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.[9]
Kegiatan yang Boleh dan Dilarang Pada Taman Nasional
Di
dalam taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat
dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, menunjang budidaya, budaya, dan wisata alam.[10] Kegiatan tersebut harus dilakukan tanpa mengurangi fungsi pokok masing-masing kawasan.[11]
Pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional dilarang melakukan pemanfaatan kawasan hutan.[12]
Pada
cagar alam dan zona inti taman nasional tidak boleh dilakukan kegiatan
rehabilitasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhasan, keaslian,
keunikan, dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta
ekosistemnya.[13]
Setiap
orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan
terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU 5/1990.
Perubahan
terhadap keutuhan zona inti taman nasional meliputi mengurangi,
menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah
jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.[14]
Barang
siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran berupa melakukan kegiatan
yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman
nasional dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.[15]
Kemudian
Setiap orang juga dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan
fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan
raya, dan taman wisata alam.[16]
Barang
siapa dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi
zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya,
dan taman wisata alam dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.[17]
Jerat Pidana Bagi Pembakar Hutan
Berkaitan
dengan pertanyaan Anda mengenai tindakan seseorang yang membakar taman
nasional, tindakan tersebut merupakan salah satu perbuatan yang dilarang
dilakukan pada Kawasan hutan (termasuk taman nasional).
Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut diatur dalam Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan, yakni:
Setiap orang dilarang:
-
mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
-
merambah kawasan hutan;
-
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
-
500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
-
200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
-
50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
-
2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
-
-
membakar hutan;
-
menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
-
menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
-
melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri;
-
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
-
menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
-
membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang;
-
membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
-
membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
-
mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
Dari
ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa perbuatan membakar hutan
merupakan hal yang dilarang. Bagi orang yang sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d yaitu membakar
hutan (termasuk taman nasional), diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.[18]
Sebagai
tambahan informasi, ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf i UU
Kehutanan tersebut di atas dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Selain
itu, ketentuan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g,
huruf, h, huruf j, serta huruf k juga sudah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku oleh UU P3H.[19]
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 354/PID.B/2013/PN.PSP.
Dalam kasus tersebut, terdakwa membakar lahan yang termasuk ke dalam
hutan produksi yang nantinya akan ditanami padi oleh terdakwa. Dalam
amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara
sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ”dengan sengaja membakar
hutan”. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa dipidana dengan
pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar
subsidair 1 bulan pidana kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78
ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Kehutanan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
-
Undang-Undang Dasar 1945;
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya;
-
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004;
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 354/PID.B/2013/PN.PSP
[1] Pasal 1 angka 14 UU 5/1990
[2] Penjelasan Pasal 24 UU Kehutanan
[3] Pasal 1 angka13 UU 5/1990
[4] Pasal 29 ayat (1) UU 5/1990
[5] Pasal 7 huruf b UU Kehutanan
[6] Pasal 6 ayat (2) UU Kehutanan
[7] Pasal 1 huruf i UU Kehutanan
[8] Pasal 1 huruf h UU Kehutanan
[9] Pasal 1 huru g UU Kehutanan
[10] Pasal 31 ayat (1) UU 5/1990
[11] Pasal 31 ayat (2) UU 5/1990
[12] Pasal 24 UU Kehutanan
[13] Penjelasan Pasal 41 ayat (2) UU Kehutanan
[14] Pasal 33 ayat (2) UU 5/1990
[15] Pasal 40 ayat (1) UU 5/1990
[16] Pasal 33 ayat (3) UU 5/1990
[17] Pasal 40 ayat (2) UU 5/1990
[18] Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan
[19] Pasal 112 UU P3H
