Apakah kalau ada netizen yang beropini atau berkomentar di social media perihal postingan yang membandingkan SDM di Indonesia dengan SDM negara lain yang sangat maju, dengan menulis bahwa kualitas SDM negara lain yang lebih maju lebih baik dari kualitas SDM negara Indonesia karena SDM di Indonesia rata-rata memiliki prestasi dan kualitas dibawah rata-rata dan lagi mengatakan SDM di Indonesia kurang pantas dibandingkan dengan SDM negara maju karena kualitas dan prestasinya yang rata-rata dibawah rata-rata. Apakah itu termasuk penghinaan atau ujaran kebencian?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia - 1, yang diakses dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, opini diartikan sebagai berikut:
Pendapat/pikiran/pendirian.
Sementara komentar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia – 2, didefinisikan sebagai berikut:
Ulasan atau tanggapan atas berita, pidato, dan sebagainya (untuk menerangkan atau menjelaskan).
Dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225), R. Soesilo mengatakan bahwa penghinaan ada 6 macam, yaitu:
- Menista (smaad) terdapat di Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
- Menista dengan surat (smaadschrift) ada di Pasal 310 ayat (2) KUHP;
- Memfitnah (laster) terdapat di Pasal 311 KUHP;
- Penghinaan ringan (eenvoudige belediging) terdapat di Pasal 315 KUHP;
- Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht) terdapat di Pasal 317 KUHP;
- Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking) terdapat di Pasal 318 KUHP.
Selengkapnya baca: Barang Bukti Pencemaran Nama Baik.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) (“SE KAPOLRI 6/2015”) dijelaskan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk:[3]
-
penghinaan;
-
pencemaran nama baik;
-
penistaan;
-
perbuatan tidak menyenangkan;
-
memprovokasi;
-
menghasut;
-
penyebaran berita bohong;
dan
semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak
diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.
Menyambung pertanyaan Anda, penghinaan merupakan salah satu bentuk dari ujaran kebencian.
Selanjutnya,
bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk
menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok
masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:[4]
-
suku;
-
agama;
-
aliran keagamaan;
-
keyakinan/kepercayaan;
-
ras;
-
antargolongan;
-
warna kulit;
-
etnis;
-
gender;
-
kaum difabel (cacat);
-
orientasi seksual.
Selengkapnya simak artikel Jerat Hukum Penyebar Ujaran Kebencian di YouTube.
Jenderal Polisi Badrodin Haiti
(Kapolri Tahun 2015-2016) menegaskan jika berita yang cenderung
menyudutkan atau mengkritik pemerintah itu tidak termasuk dalam ujaran
kebencian atau hate speech. Kecuali, jika kritikan yang disampaikan telah menyudutkan agama, suku dan warna kulit tertentu.
Badrodin
mengatakan, SE KAPOLRI 6/2015 yang dikeluarkannya itu dimaksudkan untuk
masyarakat agar tidak sering mengeluarkan ujaran kebencian pada suku,
agama, ras dan warna kulit (SARA). Tak hanya itu, hate speech
adalah tindak pidana yang berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik,
penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan
penyebaran berita bohong.
Selanjutnya,
SE tersebut dikeluarkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam
memberikan komentar atau berpendapat baik secara langsung ataupun
melalui sosial media. Selain itu, SE ini juga merupakan salah satu upaya
penegasan dari KUHP terkait dengan penanganan perkara yang menyangkut
ujaran kebencian.
Perlu dipahami sebelum SE Hate Speech ini terbit pun
ketentuan-ketentuan mengenai larangan berujar kebencian telah ada dan
diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Simak juga artikel Kapolri: Kritik Kepada Pemerintah Bukan Hate Speech dan Keberlakuan SE Kapolri Hate Speech dan Dampak Hukumnya.
Sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) diundangkan Pada tanggal 21 April 2008, telah diatur mengenai sanksi terhadap hate speech yang dilakukan di media sosial, yaitu di Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Namun UU ITE telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Pengenaan sanksi hate speech yang dilakukan di media sosial dapat didasarkan pada Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 sebagai berikut:
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain itu, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian juga dapat mengacu pada ketentuan Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (“UU 40/2008”) yang
mengatur mengenai tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa
menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras
dan etnis yang berupa perbuatan membuat tulisan atau gambar untuk
ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat
lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain. Sanksinya
adalah pidana penjara paling llama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500 juta.
Menurut
hemat kami, jika ada netizen yang berkomentar di dalam postingan yang
membandingkan SDM Indonesia kurang pantas jika dibandingkan dengan SDM
negara maju, hal tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai
penyebaran ujaran kebencian.
Kita
perlu melihat lebih apakah memenuhi unsur-unsur atau bentuk-bentuk
ujaran kebencian dalam SE KAPOLRI 6/2015 sebagaimana telah dijelaskan.
Selain itu harus juga dilihat apakah bisa berdampak pada tindak
diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.
Dasar Hukum:
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
-
Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech).
Referensi :
-
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991
-
Kamus Besar Bahasa Indonesia - 1, dikunjungi pada tanggal 13 Agustus 2018, Pukul 16.00 WIB
-
Kamus Besar Bahasa Indonesia – 2, dikunjungi pada tanggal 13 Agustus 2018, Pukul 16.05 WIB
