Apakah boleh kita mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan terkait kasus yang kita laporkan ke pihak kepolisian namun tidak diproses secara hukum selama satu tahun, dan tanpa memberikan keterangan apapun terhadap korban?
Pengertian praperadilan berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah sebagai berikut:
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur undang-undang ini, tentang:
-
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
-
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
-
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Sehingga
apabila Saudara mengajukan permohonan praperadilan dengan dasar “kasus
tidak diproses selama 1 (satu) tahun”, maka dapat kami
sampaikan bahwa alasan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 butir 10 KUHAP. Lebih lanjut tentang praperadilan diuraikan dalam KUHAP Bab X Bagian Kesatu tentang Praperadilan, Pasal 77 - Pasal 83 KUHAP.
Namun
bilamana diperkenankan, kami akan memberikan saran hukum kepada Saudara
untuk menghadapi permasalahan hukum terkait tidak diprosesnya laporan
ke pihak kepolisian, sebagai berikut:
-
Pertama, pastikan Saudara sebagai Pelapor mengetahui nomor Laporan Polisi yang Saudara buat pada saat itu.
Dahulu berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009
tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 12/2009”) mengatur bahwa setiap pelapor/pengadu wajib menerima “Surat Tanda Terima Laporan (STTL)”, namun peraturan tersebut sudah dicabut oleh Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”) yang tidak lagi mengatur demikian.
Sehingga
Saudara harus memastikan terlebih dahulu bahwa laporan yang Saudara
sampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah
teregistrasi dengan adanya nomor laporan polisi.
Selain
itu perlu kami informasikan terkait dengan mekanisme penyampaian
laporan pada pihak kepolisian dan proses penyidikan terhadap laporan
tersebut berdasarkan Pasal 14 Perkap 14/2012, sebagai berikut:
-
Bahwa penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan.[1]
-
Setelah Laporan Polisi dibuat, maka terhadap Pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”.[2]
Selain
daripada itu, sebagai Pelapor kami sarankan untuk mengetahui benar nama
Penyidik pada instansi kepolisian terkait yang ditugaskan untuk
menyidik perkara Saudara. Sebab tidak semua anggota polisi pada instansi
kepolisian terkait menangani perkara Saudara.
-
Bahwa apabila Saudara tidak juga memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat, maka Saudara sebagai Pelapor dapat mengajukan permohonan agar dapat diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Mengenai hal perolehan SP2HP, berikut akan kami sampaikan dasar hukum terkait, antara lain:
- Pasal 12 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 16/2010”), yang menyebutkan bahwa SP2HP merupakan informasi publik yang merupakan hak dari pihak pelapor.
- Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap 21/2011”), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
Dalam laman POLRI - Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dijelaskan bahwa
mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak
diatur waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1)
Perkap 12/2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap 14/2012)
disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala
wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak
diminta, namun dalam Perkap 14/2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.
Agar memudahkan pihak Pelapor/Pengadu mendapatkan SP2HP, pihak Kepolisian Badan Reserse Kriminal Polri (BARESKRIM POLRI) memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat melalui laman Layanan SP2HP Online. Melalui situs ini, pihak Pelapor/Pengadu dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukan data berupa:
- Nomor LP;
- Nama Lengkap Pelapor;
- Tanggal Lahir Pelapor.
Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait atau dapat diakses secara online, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap 21/2011 jo. Pasal 12 huruf c Perkap 16/2010.
- Pasal 11 ayat (2) Perkap No. 21 Tahun 2011 menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
Apabila kemudian terhadap laporan polisi yang telah Saudara buat diketahui telah dilakukan penghentian penyidikan yang telah diinformasikan Penyidik terkait kepada Saudara melalui SP2HP,
bilamana terdapat alasan keberatan terhadap penghentian penyidikan
tersebut maka Saudara dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada
ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana telah diatur dalam
ketentuan Pasal 80 KUHAP yang selengkapnya berbunyi demikian:
Permintaan
untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau
penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak
ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan
menyebutkan alasannya.
Sebelum
terdapat penghentian penyidikan yang diinformasikan oleh Penyidik dalam
bentuk SP2HP kepada Saudara sebagai Pelapor, maka selama itu Saudara
tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan dengan menggunakan alasan
“laporan ke pihak kepolisian tidak diproses secara hukum selama satu
tahun, dan tanpa memberikan keterangan apapun terhadap korban”, dengan
kata lain permohonan praperadilan dapat Saudara ajukan ketika
dihentikannya proses penyidikan sebagaimana telah kami jelaskan.
Demikian kiranya dapat membantu permasalahan hukum yang Saudara sedang hadapi.
Dasar Hukum :
-
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
-
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah dicabut oleh Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
-
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
-
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan;
