engan maraknya SMS yang menjanjikan hadiah namun berujung pada penipuan, yaitu korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku penipuan SMS berhadiah. Dalam hal ini siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah pihak operator? Atau bank yang harus bertanggung jawab apabila SMS tersebut menyertakan nama bank sebagai pemberi ‘hadiah’?
Pada dasarnya dimungkinkan untuk mengirimkan short message service (“SMS”) yang berisi hadiah langsung atau hadiah yang diundi maupun undian gratis berhadiah apabila hal tersebut dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten[1] sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 dan 14 Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (“Permenkominfo 9/2017”) sebagai berikut:
Pasal 13 Permenkominfo 9/2017
-
Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menyediakan Konten[2] berisi hadiah langsung atau hadiah yang diundi.
-
Hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus jelas dan dapat berupa produk Konten.
-
Informasi langsung melalui handset tentang adanya hadiah yang diundi hanya dapat disebarkan kepada Pengguna yang sudah berstatus Pelanggan.
-
Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten berisi hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan mengenai penyelenggaraan produk berhadiah.
Pasal 14 Permenkominfo 9/2017
-
Dalam rangka promosi produk Konten, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menyelenggarakan undian gratis berhadiah.
-
Peserta undian gratis berhadiah merupakan pengguna produk Konten terkait atau yang sudah terdaftar sebagai Pelanggan dari produk Konten yang mengadakan undian gratis berhadiah.
-
Penyelenggaraan undian gratis berhadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
-
Penyelenggaraan undian gratis berhadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang membebankan biaya penyelenggaraan undian kepada Pelanggan.
-
Penyelenggara jaringan yang menyalurkan pesan dari Pelanggan ke Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang menyelenggarakan undian gratis berhadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memungut biaya pengiriman dari Pelanggan jasa penyediaan Konten dengan Tarif Normal.
-
Penyelenggara jaringan yang menyalurkan pesan dari penyelenggara undian gratis berhadiah kepada Pengguna dilarang memungut biaya dari Pengguna Jasa Penyediaan Konten.
Penyelenggara jaringan dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib melakukan upaya perlindungan Pengguna meliputi perlindungan terhadap:[3]
-
gangguan privacy;
-
penawaran yang mengganggu;
-
penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi; dan
-
tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).
Upaya
perlindungan Pengguna sebagaimana dimaksud di atas pada huruf a, huruf
b, dan huruf c dapat dilakukan dengan cara meliputi:[4]
-
menata ulang sistem registrasi pelanggan prabayar;
-
memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan
-
membangun sistem tanggap cepat pengaduan/laporan konsumen.
Pengguna
berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan
Konten dan/atau penyelenggara jaringan atas kesalahan dan/atau kelalaian
yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau
penyelenggara jaringan yang menimbulkan kerugian terhadap Pengguna.[5]
Namun
jika pelaku penipuan yang dilakukan melalui layanan pesan pendek atau
SMS adalah sesama pengguna operator seluler, maka menurut hemat kami
kita bisa mengacu pada ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Melihat
pada perumusan pasal tersebut di atas, kami jabarkan unsur-unsur pasal
tersebut terkait dengan tindak pidana penipuan melalui:
-
Barangsiapa = menunjukkan bahwa siapapun yang melakukan perbuatan;
-
Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
Membujuk
= melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang
itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara
yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian;
Barang = segala sesuatu yang berwujud, termasuk uang;
-
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum;
Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak = menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak;
-
Dengan menggunakan nama atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat) atau karangan perkataan bohong;
Nama palsu = nama yang bukan nama sendiri;
Keadaan palsu = misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, bank, yang sebenarnya ia bukan penjabat itu;
Akal cerdik atau tipu muslihat = suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.
(disarikan dari KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal oleh R. Soesilo, hal. 261)
Jika unsur-unsur di atas terpenuhi, maka seseorang dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, yang
harus bertanggung jawab atas penipuan yang dilakukan melalui SMS adalah
tergantung pelakunya apakah Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten (dalam
konteks pertanyaan Anda adalah bank) atau sesama Pengguna.
Apabila
pelakunya adalah Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten (bank), maka
Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyelenggara Jasa
Penyediaan Konten (bank) dan/atau penyelenggara jaringan (operator
seluler) atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh
Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten (bank) dan/atau penyelenggara
jaringan (operator seluler) yang menimbulkan kerugian terhadap Pengguna.
Sementara
apabila pelakunya adalah sesama pengguna, dalam kejahatan dengan modus
penipuan via SMS, si pengguna seringkali mencatut/menggunakan nama atau
mengatasnamakan operator seluler maupun bank tertentu tanpa
sepengetahuan atau persetujuan pihak-pihak tersebut. Maka menurut hemat
kami kita bisa mengacu pada ketentuan Pasal 378 KUHP.
Dalam
kasus penipuan berkedok SMS atau undian berhadiah ini, pihak operator
selulermaupun bank dapat melakukan upaya-upaya yang dapat mencegah
konsumen atau nasabah menjadi korban penipuan. Misalnya, dengan
memberikan pengumuman atau pemberitahuan secara luas mengenai
modus-modus penipuan via SMS atau telepon yang mengatasnamakan institusi
mereka. Selain itu, pihak operator seluler dan bank juga wajib membantu
polisi dalam mengusut pelaku penipuan melalui sms.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
-
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler.
