Membantu Melakukan Kejahatan
Mengenai dugaan tindak pidana “membantu tindak kejahatan” telah diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), pasal tersebut menjelaskan:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
-
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
-
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Selanjutnya R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.
75-76) memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan Pasal 56
KUHP tersebut, bahwa orang dapat dikatakan telah “membantu melakukan”
tindak pidana apabila ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan.
Dari penjelasan R. Soesilo tersebut dapat diambil sebuah kesimpulan mengenai keharusan adanya unsur kesengajaan, sehingga
apabila ada seseorang yang tidak mengetahui bahwa perbuatannya telah
memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan
kejahatan itu, ia tidak dapat dihukum.
Jika Anda dituduh telah membantu melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud Pasal
56 KUHP, maka harus ada pembuktian mengenai adanya unsur “sengaja” pada
tindakan Anda untuk membantu melakukan tindak pidana tersebut. Yang
mana berdasarkan keterangan Anda, Anda tidak mengetahui bahwa emas yang Anda lebur berasal dari hasil curian, maka sepatutnya Anda tidak dapat dikatakan telah membantu tindak pidana.
Penetapan Status Tersangka
Mengenai penetapan status tersangka, hal
tersebut adalah kewenangan dari penyidik Kepolisian. Polisi harus
mendasarkan pada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang
sebagai tersangka. Sesuai dengan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocent), dengan penetapan tersangka terhadap seseorang tidak berarti orang tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk memutuskan seseorang bersalah melakukan tindak pidana.
Definisi tersangka dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu:
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Seperti
kita ketahui bersama, KUHAP sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut
tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan “bukti permulaan”, khususnya
definisi “bukti permulaan” yang dapat digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.
Hal serupa juga diatur dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”)
yang menjelaskan tentang yang dimaksud dengan tersangka adalah
seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan “bukti
permulaan” patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Namun kemudian, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya bernomor 21/PUU-XII/2014 (“Putusan MK 2014”) menyatakan
inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti
permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14,
Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Arti “Bukti Permulaan yang Cukup” dalam Hukum Acara Pidana.
Pasal 1 angka 21 Perkapolri 14/2012
Bukti Permulaan
adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang
sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak
pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.
Pasal 1 angka 22 Perkapolri 14/2012
Bukti yang cukup
adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 2 (dua) alat bukti yang
sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak
pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penahanan.
Kita
dapat mengacu pada bukti permulaan yang dimaksud dalam Putusan MK yang
terbit pada 2014, yaitu dimaknai minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP (keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa).
Jika Tidak Cukup Bukti untuk Melanjutkan Perkara
Apabila
pada nantinya pihak Kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk
melanjutkan perkara, maka pihak Kepolisian dapat melakukan penghentian
penyidikan terhadap kasus Anda.[1]
Penghentian penyidikan dilakukan apabila:[2]
-
tidak terdapat cukup bukti;
-
peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan
-
demi hukum, karena:
-
tersangka meninggal dunia;
-
perkara telah kadaluarsa;
-
pengaduan dicabut (khusus delik aduan); dan
-
tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem).
-
Dalam
hal dilakukan penghentian penyidikan, penyidik wajib mengirimkan surat
pemberitahuan penghentian Penyidikan kepada pelapor, Jaksa Penuntut
Umum, dan tersangka atau penasihat hukumnya.[3]
Mengingat
Anda tidak memberikan informasi yang lengkap mengenai penetapan
tersangka yang Anda terima, kami tidak dapat memberikan penjelasan lebih
lanjut. Namun demikian, perlu kami informasikan bahwa pasca Putusan MK 2014 yang salah satunya menguji Pasal 77 KUHAP tentang Praperadilan,
setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka dapat menguji penetapan
tersebut melalui mekanisme Praperadilan. Praperadilan penetapan
tersangka adalah upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menguji secara formil apakah Kepolisian telah melaksanakan prosedur yang tepat dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang.
