Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) pada dasarnya memuat dua bagian besar pengaturan:
-
Pengaturan mengenai sistem dan transaksi elektronik;
-
Pengaturan mengenai tindak pidana siber yang mencakup hukum materil dan hukum formil.
Pengaturan tindak pidana siber dalam konteks hukum materil mengacu pada European Convention on Cybercrime, 2001. Pasal 31 UU 19/2016 mengatur mengenai intersepsi/perekaman ilegal, sebagai berikut:
-
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
-
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
-
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.
Penjelasan Pasal 31 UU 19/2016 mengatur bahwa:
Yang
dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk
mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau
mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi
maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio
frekuensi.
Yang
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU 19//2016 ialah intersepsi ilegal yang
dilakukan dalam suatu Sistem Elektronik. Sedangkan dalam Pasal 31 ayat
(2) UU 19/2016 penekanannya ialah terhadap intersepsi ketika komunikasi
sedang berada dalam proses transmisi. Akan tetapi keduanya menekankan
bahwa intersepsi tersebut dilakukan atas Informasi atau Dokumen
Elektronik. Oleh karena itu yang menarik ialah apakah realita yang
sedang direkam tersebut merupakan Informasi Elektronik?
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[1]
Sedangkan
yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,
yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer
atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[2]
Perbedaan
mendasar antara Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik ialah bahwa
yang informasi elektronik merupakan data sedangkan dokumen elektronik
merupakan wadah dari data tersebut. Misalnya, dalam file dalam format .doc maka seluruh data mengenai file tersebut merupakan Informasi Elektronik sedangkan .doc merupakan wadah dari informasi tersebut. Demikian juga dengan file dalam bentuk .mp3, .txt, .html.
Berdasarkan definisi yang diatur dalam UU 19/2016 maka realita berupa suara atau kejadian yang direkam dalam satu tape recorder atau kamera bukanlah data elektronik, bukan Informasi Elektronik dan bukan Dokumen Elektronik. Kamera atau tape recorder
tersebut merekam kejadian atau suara dengan mengubahnya menjadi
Informasi dan Dokumen Elektronik. Dengan kata lain, suara yang diucapkan
pada waktu kejadian masih belum termasuk dalam Informasi atau Dokumen
Elektronik. Oleh karena itu, perekaman terhadap kejadian nyata secara langsung dengan menggunakan kamera yang dimaksud bukanlah termasuk pelanggaran menurut Pasal 31 UU 19/2016 karena tidak ada “transmisi” informasi elektronik yang diintersep atau disadap, penjelasan lebih lanjut silakan simak Perbedaan Menyadap dan Merekam dan Hukum Merekam Menggunakan Kamera Tersembunyi (Hidden Camera).
Selanjutnya,
perlu diperhatikan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia belum terdapat
pengaturan yang tegas apakah perekaman suara atau kejadian tersebut
harus dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak atau cukup
salah satu pihak saja. Sebagai contoh, apakah ketika seseorang menaruh
kamera tersembunyi dalam baju atau berbentuk bros untuk merekam suara
atau kejadian termasuk perekaman yang sah atau tidak? Oleh karena itu,
terkait masalah hal ini dapat diambil kesimpulan bahwa adanya
persetujuan dari salah satu pihak sudah cukup menjadi dasar untuk
melakukan perekaman yang dimaksud.
Apakah Rekaman Dapat Dijadikan Alat Bukti?
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.[3]
Namun demikian, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai
alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan
kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya, maka telah dilakukan revisi atas penjelasan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), sehingga menjadi berbunyi:
Ayat (1)
Bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah
untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem
Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal
yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem
Elektronik.
Ayat (2)
Khusus untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa
hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian
dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas
permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang
kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Simak juga artikel berikut ini Uji Materi UU ITE Setnov Diterima Sebagian, 2 Hakim Dissenting Opinion.
Menjawab
pertanyaan Anda, yang menanyakan apakah rekaman yang Anda buat secara
diam-diam tersebut tentang terhadap pelanggaran dalam satu kasus yang
dilakukan oleh anggota kepolisian dapat dijadikan bukti (kami asumsikan
bukti untuk melaporkan) pelanggaran, jika kita mengacu pada penafsiran sempit
tentang norma hukum yang ada dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU ITE,
maka rekaman tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti
yang sah, karena dibuat bukan atas permintaan penegak hukum. Dengan
catatan, rekaman yang dimaksud merupakan rekaman yang merupakan bagian
dari penyadapan. Akan tetapi, jika bukan hasil penyadapan, maka dapat
dijadikan alat bukti yang sah.
Jadi,
perekaman terhadap pelanggaran dalam satu kasus yang dilakukan oleh
anggota kepolisian sebagaimana yang Anda maksudkan bukan termasuk tindak
pelanggaran dalam UU ITE dan dapat dijadikan alat bukti yang sah.
Mengenai perekaman sebagai alat bukti ini selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Bisakah Rekaman Diam-Diam Percakapan Telepon Dijadikan Alat Bukti?.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Referensi:
Sitompul, Josua. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa, 2012
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.
[1] Pasal 1 angka 1 UU 19/2016
[2] Pasal 1 angka 4 UU 19/2016
[3] Pasal 5 ayat (1) UU ITE
