Penangkapan dan Syaratnya
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik
berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa
apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan
dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).[1]
Dari definisi penangkapan di atas dapat kita bisa ketahui bahwa tindakan penangkapan dilakukan oleh penyidik
(dalam hal ini Kepolisian) pada proses penyidikan. Selain itu,
penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan
atau peradilan.
Soal penangkapan,M. Yahya Harahapndalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 158) mengatakan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:
-
seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;
-
dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Anda benar bahwa “bukti permulaan yang cukup” adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yakni:
-
keterangan saksi;
-
keterangan ahli;
-
surat;
-
petunjuk;
-
keterangan terdakwa
Larangan Penangkapan Terhadap Terangka Pelaku Pelanggaran
Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang dapatkah pelaku pelanggaran ditangkap, kita mengacu pada Pasal 19 ayat (2) KUHAP yang berbunyi:
Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.
Terkait hal ini, Yahya Harahap menjelaskan bahwa tidak boleh melakukan penangkapan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana pelanggaran. Prinsip hukum telah menggariskan, dilarang menangkap pelaku tindak pidana pelanggaran.[2]
Namun, terhadap prinsip hukum ini ada pengecualian sebagaimana dijelaskan dalamPasal 19 ayat (2) KUHAP
yaitu dalam hal: apabila tersangka pelaku tindak pidana pelanggaran
sudah dua kali dipanggil berturut-turut secara resmi namun tidak
memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Dalam kasus ini tersangka
dapat ditangkap atau dapat dibawa ke kantor polisi dengan paksa, untuk
dilakukan pemeriksaan.[3]
Apakah prinsip ini mutlak berlaku untuk semua tindak pidana pelanggaran? Yahya berpendapat terdapat pengecualian. Dasar pengecualian bertitik tolak dari ketentuanPasal 21 ayat (4) KUHAP yang
menjelaskan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka
atau terdakwa atau orang yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan
tindak pidana atau terhadap orang yang memberi bantuan terhadap tindak
pidana.[4]
Sehubungan
dengan ketentuan tersebut menurut Yahya, penahanan (jadi bukan hanya
penangkapan) dapat dilakukan terhadap orang yang memberi bantuan dalam
tindak pidana. Sebagai contoh Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), pasal ini dimasukkan dalam Buku III KUHP tentang pelanggaran. Yang diatur dalam Bab III mengenai pelanggaran ketertiban umum
yaitu: barang siapa mencari keuntungan dari perbuatan cabul seorang
wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu tahun. Perbuatan cabulnya itu sendiri
merupakan tindak pidana kejahatan seperti yang diatur dalam Bab XIV KUHP
(kejahatan kesusilaan) yang dirumuskan dalam Pasal 284 KUHP.[5]
Jadi
berdasarkan kedua pasal di atas, Pasal 506 KUHP menghukum orang yang
“memberi bantuan” dengan tujuan mencari keuntungan terhadap kejahatan
perbuatan cabul yang yang disebut dalam Pasal 284 KUHP. Misalnya calo
yang menawarkan atau menyediakan tempat untuk perbuatan cabul.[6]
Jika
Pasal 506 jo. Pasal 284 KUHP dihubungkan dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP,
memberi wewenang bagi penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap
pelanggaran Pasal 506 KUHP, sekalipun Pasal 506 KUHP merupakan tindak
pidana pelanggaran. Malah jika diperhatikan lebih lanjut, Pasal 506 KUHP
termasuk kelompok tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan terhadap
pelakunya berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP.[7]
Jadi
pada dasarnya penangkapan dilakukan oleh penyidik dan penangkapan itu
tidak boleh dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana
pelanggaran, kecuali telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut
tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah. Namun, prinsip ini
tidak mutlak berlaku untuk semua tindak pidana pelanggaran.
Tugas dan Wewenang Satpol PP
Di
atas telah dijelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan oleh penyidik
terhadap tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna
kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (“PP Satpol PP”),
Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (“Perda”) dan
Peraturan Kepala Derah (“Perkada”), menyelenggarakan ketertiban umum dan
ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.[8]
Polisi Pamong Praja berwenang:[9]
-
melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
-
menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
-
melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
-
melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Tindakan penertiban nonyustisial
adalah tindakan yang dilakukan oleh Pol PP dalam rangka menjaga
dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap
pelanggaran Perda dan/atau Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan dan tidak sampai pada proses peradilan.[10]
Jadi,
tidak ada tugas dan wewenang yang diberikan oleh PP Satpol PP kepada
Satpol PP untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku
pelanggaran ketertiban umum. Dengan kata lain, Satpol PP bukanlah pihak
yang berwenang melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan
pelanggaran ketertiban umum. Wewenang yang diberikan adalah tindakan
dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran atas Perda dan/atau
peraturan kepala daerah, tapi tidak sampai proses peradilan.
Sebagai tambahan informasi, hubungan kerja sama antara Satpol PP dengan Kepolisian antara lain yaitu:
-
Dalam melaksanakan penegakan Perda dan/atau Perkada Satpol PP dapat berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/kabupaten/kota.[11]
-
Dalam melaksanakan tugas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP dapat meminta bantuan personel dan peralatan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam melaksanakan tugas yang memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi. [12]
